
Semakin majunya teknologi mempermudah segala aktivitas manusia, hal ini juga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan tindak pidana narkotika. Tersangka YD (30) memanfaatkan media sosial WhatsApp berhasil memesan narkotika golongan I berupa tanamana ganja dengan berat kurang lebih 2.5 kilogram dari seseorang dengan inisial akun WhatsApp AG (DPO) yang berada di Aceh.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Senin, 13 Juni 2022 sekitar pukul 11:30 WITAdi Jl. H. Djunaid Samarinda. Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari koordinasi yang baik antara rekan-rekan dari Bea Cukai Samarinda serta komitmen dari pengusaha ekspedisi di Samarinda yang turut serta membantu dalam program P4GN di Samarinda. BNN Kota Samarinda berhasil menggagalkan pengiriman paket yang berisi narkotika golongan I tersebut.
Mari kita bersama-sama bahu-membahu dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba khususnya di Kota Samarinda demi masa depan generasi penerus bangsa yang bersih dari narkoba.
War on Drugs, Speed Up Never Let Up.