Tugas Pokok BNN Kota Samarinda
BNN Kota Samarinda mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kota Samarinda.
Dalam melaksanakan tugas BNN Kota Samarinda menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kota Samarinda;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kota Samarinda;
- Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kota Samarinda;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kota Samarinda;
- Pelayanan administrasi BNN Kota Samarinda; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNN Kota Samarinda.