
Bandara APT Pranoto dan Badan Narkotika Nasional(BNN) Kota Samarinda bekerjasama menangkal masuknya narkoba ke wilayah Samarinda Ibukota Provinsi kalimantan Timur.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (28/01/2021).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala UPBU kelas 1 APT pranoto Agung Pracayanto dengan Kepala BNN Kota Samarinda, Halomoan Tampubolon.
Pada kesempatan penandatangan ini juga di saksikan oleh Kabid Pemberantasan BNNP kalimantan Timur, Kepala KKP samarinda, perwakilan Balai Karantina serta para komunitas Bandara APT Pranoto.
Kerjasama ini sendiri difokuskan pada upaya peningkatan efektifitas pemeriksaan lalu lintas manusia dan barang melalui Bandar Udara APT Pranoto.
Melalui kerja sama ini, manajemen akan lebih proaktif tidak hanya melibatkan internal APT Pranoto tetapi juga melibatkan seluruh stakeholder di lingkungan Bandar Udara.
“Kerjasama ini untuk bersama-sama mengamankan lingkungan bandara dengan melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kata Agung Pracayanto dikonfirmasi disela-sela kegiatan.
Agung juga menambahkan, manajemen akan giat melakukan uji narkotika di lingkungan internal bandara untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan pegawai.
“Kita menyadari, akan bahayanya narkoba ini. Bahkan rekan- rekan kami di beberapa bandara sudah ada yang terjerat. Kita akan rutin melakukan pemeriksaa ,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BNNK samarinda Halomoan Tampubolon, menjelaskan perjanjian Kerja Sama ini merupakan turunan dari memorandum of understanding (MOU) yang sudah di lakukan oleh BNN RI dengan kementerian Perhubungan. Sehingga pihaknya hanya meneruskan apa yang sudah dilakukan di pusat untuk kita lakukan di daerah dalam upaya pencegahan narkotika di wilayah bandara.
Lebih lanjut dikatakan, dengan sinergi melalui kerjasama ini, kedepan banyak kegiatan yang dapat dilakukan seperti pelatihan para kru bandara, pencegahan melalui sosialisasi P4GN dan tes urine, maupun dalam upaya penindakan hukum para sindikat jaringan narkotika.