
968kpfm, Samarinda – Meski dalam kondisi darurat pandemi Covid-19, peredaran narkoba di Kota Tepian semakin mengkhawatirkan. Hal ini terbukti dengan terungkapnya upaya pengiriman ganja dari Medan, Sumatera Utara. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda berhasil menggagalkannya.Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon menerangkan, kasus ini melibatkan seorang mahasiswa berinisial JJ (20), di Jalan Kedondong, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu pada Selasa (16/6/2020).
“Dari tangan JJ, kami berhasil menemukan barang bukti sebuah paket berisi ganja kering dengan berat 1.500 gram yang dikirim dari Medan ke Samarinda,” ucap Tampubolon, Rabu (24/6/2020).
BNNK Samarinda melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang mengendalikan peredaran ganja kering ini. Tampubolon menyebutkan, ada dua orang yang bertugas sebagai pengawas dan pengendali. Yakni AR (24), yang berprofesi sebagai tenaga honorer di Pemkot Samarinda dan H (26) yang sehari harinya bekerja sebagai pegawai swasta turut digelandang ke Kantor BNNK Samarinda.
“Jadi JJ bertugas sebagai penerima dan diawasi oleh AR. Sementara AR berada dalam pengawasan H,” ungkap Tampubolon.
“Saat ini kami tengah mengejar pelaku yang memesan paketan tersebut, yakni Ade yang berdomisili di Kalimantan Utara,” sambungnya.
Tampubolon mengatakan, para pelaku ini telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Modusnya, lanjut Tampubolon, ganja dibungkus dalam kemasan yang bercampur dengan kopi, agar aromanya tersamarkan.
“Meski mereka menggunakan bermacam pola untuk mengedarkan narkotika, kami tanpa kenal lelah akan bekerja untuk mengungkap aktivitas mereka,” tegasnya.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Kantor BNNK Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.