Skip to main content
Siaran Pers

Kampung Narkoba di Samarinda, Penjagaan Mereka Ketat, Lokasi Penjualan Dilengkapi CCTV

Dibaca: 275 Oleh 01 Des 2020Desember 17th, 2020Tidak ada komentar
Kampung Narkoba di Samarinda, Penjagaan Mereka Ketat, Lokasi Penjualan Dilengkapi CCTV
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

PROKAL.CO,

Bangunan semipermanen di bilangan Jalan Kesehatan Dalam, Gang Pulau Indah, Sungai Pinang, sudah dikenal sebagai “kampung narkoba”. Petugas sudah sering meringkus pelakunya. Namun, peredaran narkotika masih saja terjadi.

SAMARINDA-Sistem penjualannya juga masih serupa. Menggunakan sistem loket. Kemarin (6/11) sekitar pukul 16.00 Wita, Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda kembali menyambangi bangunan bermaterial kayu berdinding seng tersebut.

Petugas kembali memburu para terduga pelaku peredaran narkotika. Saat digrebek, petugas mendapati dua pria yang tengah menunggu pelanggan. Keduanya berinisial Mz (27) dan An (40) dengan barang bukti sebanyak 70 poketan kecil dengan berat bervariasi. Totalnya 16,50 gram.

“Penindakan ini juga di-back up BNNP Kaltim untuk mengungkap peredaran narkoba,” kata Kepala BNNK Samarinda AKBP Halomoan Tampubolon setelah melakukan penangkapan dua tersangka.

Keduanya mengaku setiap paketan kristal mematikan dihargai bervariasi. Mulai Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu. Dia mengatakan, sebenarnya kawasan yang dikenal kampung narkoba itu sudah berkali-kali digerebek. Setidaknya sudah lima kali petugas telah melakukan pengungkapan pada tahun ini. “Tetapi sampai hari ini masih ada saja peredaran di situ,” keluhnya.

Perwira polisi yang akrab disapa Tampu itu semakin dibuat geleng kepala setelah mendapati peredaran narkotika memiliki penjagaan yang ketat. Dan, dilengkapi dengan kamera CCTV. Tujuannya, mengawasi kehadiran aparat penegak hukum.

“Pengawasannya itu ada empat ring. Penjagaannya rapi dan ketat. Ring terluar ada di jalan utama. Kemudian masuk sekitar 100 meter menuju loket disebut pengamanan ring tingkat tiga. Setelah itu masuk lagi 100 meter di situ ada pos ronda, itu adalah ring kedua. Baru dari pos ronda masuk lagi ke gang sempit, di situ namanya ring satu,” bebernya.

Menurut dia, begitu menuju loket pembeli harus berjalan kaki lagi baru bisa mencapai loket sabu. Jalannya sempit. Kendaraan tidak bisa masuk. Saat memasuki bangunan, petugas kembali dibuat terheran-heran. Di dalam bangunan seluas sekitar 3 meter persegi itu memiliki akses pelarian. Tepat berada di tepi sungai dan rawan sedalam 1,5 meter.

Disinggung soal otak dari peredaran apakah serupa dari pengungkapan sebelumnya, Tampu belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Namun, dia membenarkan jika sistem yang digunakan serupa. Hanya sistem pengamanannya yang berkembang.

Ngakunya barang itu Pu’ding. Kami masih kembali dalami. Kami juga dalami keterkaitan dengan kasus sebelumnya,” tukas dia.

Kepada Kaltim Post, tersangka An mengaku jika telah menggeluti bisnis haram selama tiga bulan terakhir. Ayah anak satu ini mengaku dalam sekali jaga, dia mendapatkan upah sebesar Rp 300 ribu. “Sistemnya tiga sif. Kalau pagi jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Kemudian sore sampai malam, dan malam sampai pagi,” bebernya.

Pria itu juga mengatakan dirinya boleh menggunakan sabu secara cuma-cuma. Dia mengaku mengenal siapa pengendali utama di balik rumah sabu yang ia jaga. Akan tetapi, An menyebut jika si bos utama itu jarang berada di tempat. “Pernah ketemu sesekali aja. Kalau mau pakai sabu tinggal pakai aja,” tutupnya. (*/dad/kri/k8)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel