Skip to main content
Artikel

Kaltim Darurat Inhalan

Dibaca: 49 Oleh 02 Jul 2019Desember 17th, 2020Tidak ada komentar
Kaltim Darurat Inhalan
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

PROKAL.CO,

OLEH: AHMAT FADHOLI S Sos
(Humas  dan Pejabat Fungsional Penyuluh BNN Kota Samarinda)
DALAM hal penyalahgunaan narkotika, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) menempati urutan ketiga nasional dengan angka prevalensi sekitar 3,1 persen. Pun demikian, angka ini diprediksi berbanding lurus dengan angka penyalahgunaan inhalan (lem) di kalangan pelajar dan anak jalanan. Prediksi ini tidaklah berlebihan, menurut hasil assessment yang dilakukan tim medis BNNP Kaltim, BNN Kota Samarinda maupun Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda terhadap para residen (penyalahguna) yang melapor maupun terjaring razia, sebelum mengenal narkotika sebagian besar sudah menyalahgunakan inhalan pada saat SD maupun SMP. Sehingga bisa dikatakan inhalan merupakan pintu masuk untuk penyalahgunaan narkoba.
Meski angkanya cukup tinggi, penanganan masalah penyalahgunaan inhalan di Kaltim khususnya Kota Samarinda, sampai saat ini masih belum ada payung hukumnya. Sehingga jika ada remaja maupun anak jalanan yang terjaring razia satpol PP tengah menyalahgunakan inhalan hanya dilakukan penahanan sementara, diberikan pengarahan dan pembinaan. Setelah itu mereka dibebaskan. BNN pun juga tidak mampu melakukan penjangkauan, karena di UU  No 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak diatur secara spesifik penyalahgunaan inhalan.
Namun pada akhirnya kegelisahan masyarakat Kaltim terkait penyalahgunaan inhalan ini, terjawab  dengan munculnya rancangan peraturan daerah (Raperda) penyalahgunaan inhalan yang saat ini tengah digodok oleh DPRD Kaltim. Dalam raperda yang dibahas pansus beserta SKPD Kaltim ini mengatur secara rinci pelbagai permasalahan terkait penyalahgunaan inhalan. Mulai dari pengaturan distribusi jual beli inhalan, pengawasan, pencegahan sampai pada pemberian sanksi  bagi yang melanggarnya.
Untuk pengawasan distribusi di dalam raperda ini disebutkan bahwa setiap penjual dilarang melayani pembeli dari kalangan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Penjual juga diwajibkan menempelkan stiker larangan penyalahgunaan inhalan di setiap produk inhalan yang dijualnya. Jika penjual mengindahkan peraturan tersebut, bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan bagi para penyalahguna yang terjaring razia maupun yang melapor di dinas terkait seperti Dinsos, Diskes, Satpol PP, BNN maupun unsur kepolisian,  diwajibkan mengikuti program rehabilitasi selama 6 bulan dan dilanjutkan program pasca rehabilitasi guna mendapatkan keterampilan untuk menopang masa depannya.
Raperda ini sejatinya sudah mendesak untuk segera disahkan menjadi perda. Karena penyalahgunaan inhalan dapat mengganggu kesehatan dan pada akhirnya memengaruhi kualitas SDM generasi penerus Kaltim. Sehingga program pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat juga tidak mampu berjalan maksimal. Lebih jauh masyarakat berharap pansus inhalan segera menyempurnakan dan mensahkan raperda menjadi perda.
Seperti diketahui, di dalam referensi ilmu kesehatan, inhalan merupakan kelompok senyawa yang mudah menguap yang menghasilkan efek yang mirip dengan alkohol. Inhalan terdapat pada pelarut yang mudah menguap, atau aerosol yang biasa digunakan dalam rumah tangga. Seperti lem, penghapus cat kuku, pengencer cat, deodoran dan cairan pembersih. Penyalahgunaan produk-produk yang menghasilkan inhalan tidak kalah bahayanya dibandingkan dengan penyalahgunaan narkotika seperti penggunaan marijuana, kokain, ganja dan psikotropika yang selama ini telah menjadi perhatian banyak pihak.
Bagi penyalahguna inhalan, mereka ingin mendapatkan sensasi kenikmatan seperti efek nyaman mengkonsumsi alkohol, yang dapat dinikmati dengan cepat tanpa menyadari bahwa hal ini dapat menyebabkan dampak serius bagi kesehatan. Secara umum, ciri-ciri anak penyalahguna inhalan biasanya mata merah, berkaca-kaca atau berair, berkata cedal, terlihat seperti orang mabuk, terdapat noda cat pada tangan atau sekitar mulut, berbau bahan kimia di pakaian atau di dalam ruangan, sering berasa mual dan tidak selera makan.
Sedangkan jika dibedakan berdasarkan kategori, inhalan dibagi menjadi empat jenis. Jenis pelarut yang mudah menguap, jenis aerosol (produk semprot yang mengandung gas dan cairan), jenis gas dan jenis nitrit sikloheksit, isoamil nitrit dan isobutil nitrit.
Bahaya Inhalan
Pada umumnya inhalan bekerja langsung pada sistem saraf pusat dan biasanya digunakan untuk mengubah mood atau sering juga digunakan sebagai doping. Efek jangka pendek yang dihasilkan mirip dengan anastetik di mana inhalan dapat memperlambat metabolisme tubuh. Inhalan diserap oleh paru-paru, masuk ke peredaran darah dan dengan cepat terdistribusi ke otak dan organ lainnya. Dalam hitungan detik, pengguna langsung merasakan efek yang sama seperti efek yang dihasilkan apabila meminum alkohol. Pada kasus kecanduan, pengguna dapat merasa kepala terasa ringan, halusinasi dan delusi. Sehingga  dalam hitungan menit dapat terjadi kematian karena gagal jantung apabila pengguna menghirup inhalan dengan konsentrasi tinggi dan hirupan yang dalam. Sindrom ini sering disebut sudden sniffing death, yang dapat terjadi hanya karena satu hirupan saja.
Sedangkan efek dalam jangka panjang, penyalahguna inhalan dapat menyebabkan gangguan pada ginjal, sedangkan menghirup toluen dan trikloroetilen dapat menyebabkan kerusakan pada hati. Pemakaian inhalan dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan menurunnya konsentrasi dan kecerdasan bahkan dapat menyebabkan hilang ingatan.
Permasalahan inhalan ini bukanlah hal sepele. Masyarakat Kaltim harus ikut mengawal agar Raperda ini segera terwujud menjadi perda. Tidak hanya sampai di sini, masyarakat juga harus proaktif ikut mengawal jalannya perda. Karena tanggung jawab ini menjadi beban bersama demi menjaga generasi penerus dari penyalahgunaan zat-zat terlarang. Stop cuek, mulailah peka terhadap lingkungan di sekitarnya. Segera laporkan jika ada kegiatan yang mengarah penyalahgunaan inhalan maupun penyalahgunaan narkoba.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel